Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membeberkan alasan di balik pemblokiran Tik-Tok yang tengah jadi tren di kalangan milenial. Apa alasannya?
"Banyak konten yang negatif, terutama bagi anak-anak," ujar menteri yang akrab disapa Chief RA itu kepada detikINET, Selasa (3/7/2018).
Saat memutuskan akan memblokir Tik-Tok, Rudiantara mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca juga: Tik-Tok Resmi Diblokir Kominfo!
Dijelaskan oleh menkominfo, total ada delapan nama Domain Name System (DNS) terkait Tik-Tok yang telah diblokir oleh Kominfo sejak Selasa (3/7/2018).
Selain terdapat ribuan laporan dari masyarakat yang diterima oleh Kominfo, sebuah petisi yang viral juga menjadi salah satu pendorong diblokirnya platform tersebut.
Laman change.org memuat sebuah petisi yang berisi permohonan kepada Menkominfo Rudiantara agar memblokir aplikasi Tik-Tok.
Baca juga: Ini Petisi yang Bikin Tik-Tok Akhirnya Diblokir
Agustiawan Imron, pembuat petisi berjudul 'Blokir Aplikasi Tik-Tok' tersebut mengatakan bahwa platform yang sedang populer ini bisa menimbulkan masalah bagi banyak orang.
"Semakin lama, aplikasi tiktok lebih terlihat sebagai aplikasi untuk menyalurkan kebodohan banyak kalangan. Contohnya: Video tiktok anak-anak yang joget (maaf) dan bahkan sampai ke video pornografi. Bahkan yang terbaru adalah tiktok menjadikan sholat/ibadah sebagai alat hiburan," tulisnya dalam penjelasan petisi tersebut.
https://m.detik.com/inet/cyberlife/d...941.1527881499
"Banyak konten yang negatif, terutama bagi anak-anak," ujar menteri yang akrab disapa Chief RA itu kepada detikINET, Selasa (3/7/2018).
Saat memutuskan akan memblokir Tik-Tok, Rudiantara mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca juga: Tik-Tok Resmi Diblokir Kominfo!
Dijelaskan oleh menkominfo, total ada delapan nama Domain Name System (DNS) terkait Tik-Tok yang telah diblokir oleh Kominfo sejak Selasa (3/7/2018).
Selain terdapat ribuan laporan dari masyarakat yang diterima oleh Kominfo, sebuah petisi yang viral juga menjadi salah satu pendorong diblokirnya platform tersebut.
Laman change.org memuat sebuah petisi yang berisi permohonan kepada Menkominfo Rudiantara agar memblokir aplikasi Tik-Tok.
Baca juga: Ini Petisi yang Bikin Tik-Tok Akhirnya Diblokir
Agustiawan Imron, pembuat petisi berjudul 'Blokir Aplikasi Tik-Tok' tersebut mengatakan bahwa platform yang sedang populer ini bisa menimbulkan masalah bagi banyak orang.
"Semakin lama, aplikasi tiktok lebih terlihat sebagai aplikasi untuk menyalurkan kebodohan banyak kalangan. Contohnya: Video tiktok anak-anak yang joget (maaf) dan bahkan sampai ke video pornografi. Bahkan yang terbaru adalah tiktok menjadikan sholat/ibadah sebagai alat hiburan," tulisnya dalam penjelasan petisi tersebut.
https://m.detik.com/inet/cyberlife/d...941.1527881499
0 komentar:
Posting Komentar